Hukum

Polri Gandeng Interpol Buru WN Australia Pemasok Narkoba ke Bali

Channel9.id – Jakarta. Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 35,5 kg sabu yang disita di sebuah vila, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 12 April 2022 lalu.

Pemasok sabu tersebut adalah warga negara (WN) Australia berinisial AP (32) yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Polda Bali akan bekerja sama dengan pihak interpol untuk memburu bule tersebut.

“Yang tersangka berinisial AP usia 32 tahun warga Australia. Dan kita nanti minta bantuan dari sana (Interpol),” kata Dir Resnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat 24 Juni 2022.

Baca juga: Januari-Mei 2022, Polresta Balikpapan Ungkap 34 Kasus Narkoba

Dia menyebutkan, untuk tiga tersangka yang ditangkap KS (35) KW (48) dan AA (48) hanya memfasilitasi namun yang membawa narkotika tersebut adalah bule Australia itu ke Bali.

Yang tiga orang ini, dia hanya memfasilitasi tempatnya saja. Untuk barang bukti yang dibawa ke sini adalah mereka (AP) yang bawa. Kalau melalui jalur apa, kita belum tahu karena orangnya belum tertangkap ini,” ujarnya.

“Justru dari keterangan dua tersangka. Bahwa AP ini dia yang menyewa vilanya. Lalu dia kemudian menaruh barang di situ,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyatakan bahwa di negara asalnya AP juga termasuk target kepolisian Australia dalam kasus narkotika.

“Informasinya di sana, (AP) juga termasuk target dari kepolisian. Kalau di negara lain ada mekanisme tersendiri, yang jelas kita melaporkan ke pusat dalam hal ini ke Mabes dan nanti di sana difasilitasi melalui interpol,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Polda Bali mengungkap kasus narkotika berbagai jenis, dengan barang bukti puluhan kilogram senilai Rp56 miliar.

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan terbesar dalam dua tahun terakhir.

“Barang bukti ini apabila ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Apabila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Dan paling tidak, kita bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350 ribu orang,” kata Putu saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa 12 April lalu.

Polisi merinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu sebesar 35.166,00 gram, kokain 32.00 gram, ganja 2.669,40 gram, MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul yang berisi MDMA sebanyak 7. 96 butir atau seberat 151,24 gram, serbuk merah yang merupakan MDMA 49,14 gram, serbuk warna orange MDMA 1.280,6 gram.

Kemudian, untuk narkotika jenis psikotropika seberat 0.50 gram, 500 tablet prohepel HCL 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram, dan uang tunai sebesar Rp9 juta milik tersangka AA.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  87