Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dibuka di Pengadilan
Hot Topic Hukum

Polri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dibuka di Pengadilan

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J akan dibuka di pengadilan. Dedi menyampaikan, hasil autopsi ini akan jadi bukti tambahan penyidik.

“Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan,” ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022.

Autopsi ulang ini dilakukan oleh tim expert atau ahli di bidangnya. Sehingga diharapkan hasilnya benar.

Baca juga: Autopsi Ulang, Menyingkap Tabir Kematian Brigadir J

“Proses ekshumasi ini dilaksanakan oleh tim expert dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia yang sudah melakukan assesment terhadap dokter-dokter bahkan ikut melaksanakan autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan dari berbagai universitas,” jelasnya.

Dedi menegaskan, tim dokter yang melakukan autopsi ulang ini, dipastikan independen dan imparsial.

“Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggujawabkan,” ucapnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  66