Hukum

Polri Hormati Keputusan JPU Tuntut Penyerang Novel 1 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Polri menghormati keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, tuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa.

“Kami hormati. Itu merupakan wewenang jaksa atas tuntutan tersebut,” kata Argo saat dihubungi, Jumat (12/6).

Sebelumnya diketahui, Kamis (11/6) kemarin, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Penganiayaan itu menyebabkan Novel mengalami luka berat di bagian mata.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat. Bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengabdi kepada Polri, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa berperilaku baik dan kooperatif dalam persidangan,” kata JPU.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  64