Channel9.id – Jakarta. Polri mengizinkan masyarakat melakukan mudik demi alasan tertentu. Salah satu alasan tersebut ialah ada keluarga yang tengah sakit di kampung.
Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyatakan, alasan lain di antaranya ada keluarga yang meninggal dunia atau isteri akan melahirkan di kampung.
Alasan yang diajukan harus menyertakan surat keterangan urgensi dari kelurahan serta melengkapinya dengan foto dari keluarga di kampung.
“Jadi, kalau ada keluarganya yang sakit, meninggal dunia, tunjukkan saja surat dari kelurahan dan bukti foto benar atau tidak keluarga bersangkutan sakit,” kata Istiono, Selasa (28/4).
Selain itu, Istiono menyatakan, selama 4 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, jumlah masyarakat yang mudik semakin menurun. Menurutnya, masyarakat semakin sadar bahaya Covid-19.
“Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari arah Jakarta menuju ke Jawa maupun Sumatra sudah berkurang jauh,” kata Istiono.
(Hendrik)