Hukum

Polri Jelaskan Alasan Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Channel9.id – Jakarta. Eks Anggota TNI AD Ruslan Buton mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Diwakilkan kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, sidang itu seharusnya digelar Rabu (10/6) pukul 09.15 WIB.

Namun, pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Idham Azis, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, tak hadir dalam persidangan.

Pihak PN Jakarta Selatan akhirnya menjadwalkan ulang sidang tersebut pada Rabu (17/6) mendatang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, ketidakhadiran itu karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.

“Tentunya hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya. Karena, tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan,” kata Awi di Mabes Polri, Kamis (11/6).

Namun, Awi menyatakan jika seluruh berkas sudah lengkap, maka tim kuasa hukum Polri akan hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

“Nantinya, apabila seluruh berkas sudah lengkap maka tim kuasa Polri akan hadir pada persidangan yang telah dijadwalkan Rabu, 17 Juni 2020 pekan depan,” lanjutnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =