Channel9.id – Jakarta. TNI dan Polri menjemput seorang anggota keluarga yang merupakan kerabat dari jenazah pasien Covid-19 di Malang. Penjemputan dilakukan karena kerabat itu mencium, memeluk, serta berusaha merebut paksa jenazah Covid-19 yang kala itu berstatus probable.
Diketahui, jenazah berinisial BB itu, ternyata positif Covid-19. Satu orang kerabat BB berinisial AS (57) kemudian dibawa TNI – Polri lantaran mencium dan memeluk jenazah itu secara paksa.
Penjemputan dilakukan pada Selasa (18/8) siang oleh petugas yang dilengkapi alat pelindung diri (APD).
AS dijemput dari kediamannya di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simarmata menyatakan, dalam kasus ini, ada seseorang yang dimintai keterangan dan diamankan pasca insiden satu jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 yang diciumi.
“Yang diamankan satu orang, yang bersangkutan yang kemarin mencium jenazah. Satu kompi personel TNI-Polri kami kerahkan,” kata Leonardus, Selasa (18/8).
Leo menyatakan, operasi pengamanan ini merupakan operasi kemanusiaan. Harus ada penegakan hukum dan upaya menyelamatkan yang bersangkutan dari Covid-19.
“Kami melakukan operasi kemanusiaan sekaligus penegakan hukum kepada masyarakat yang kemarin mencoba mengambil paksa jenazah, lalu sempat mencium jenazah,” katanya.
“Kita pastikan hari ini kita ingin melakukan rapid test dan swab test di tempat untuk memastikan kondisinya positif atau negatif. Lalu kita juga melakukan 3 T, testing, tracing, dan treatment kepada yang lain, mungkin berkomunikasi, yang ada di lokasi (pengambilan paksa jenazah),” ujarnya.
Atas perbuatannya, AS diancam dengan Pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan, akibat melawan petugas yang sedang bertugas.
Untuk diketahui video pengambilan jenazah berstatus probable Covid-19 di RST Soepraoen Kota Malang terjadi pada Sabtu 8 Agustus 2020. Selang beberapa hari kemudian jenazah tersebut terkonfirmasi positif Covid-19.
(HY)