Hot Topic

Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi. Tersangka kasus transaksi menggunakan uang dirham ini ditangguhkan penahanannya karena alasan kesehatan.

“Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dihubungi wartawan, Kamis 25 Maret 2021.

Kendati demikian, Helmy menyampaikan, tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor.

Sebelumnya, Zaim melalui kuasa hukumnya, Ali Wardi, mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa 9 Februari 2021. Ali Wardi menyatakan, kliennya itu harus berobat karena menderita saraf kejepit.

Menurutnya, Zaim Saidi harus menjalani fisioterapi tiap minggu. Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu.

“Iya, setiap minggu fisioterapi, rutin. Iya belum (terapi sejak ditahan),” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pada Selasa 2 Februari 2021 malam. Penangkapan ini lantaran pasar tersebut melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham.

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan. Pasalnya, pasar yang hadir dua minggu sekali ini memiliki sistem berbeda dengan pasar pada umumnya.

Pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan dinar dan dirham. Selain itu, di pasar Muamalah juga melakukan transaksi dengan sistem barter.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. Pasar beroperasi mulai jam 07.00 hingga 11.00 WIB.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  63