Channel9.id-Jakarta. Polri menegaskan bahwa kepolisian tak pernah menyebut motif pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan adalah dendam pribadi.
“Kita belum pernah mengatakan itu. Dari kepolisian yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Ia mengatakan pelaku diperiksa untuk menggali kronologi, motif maupun keterlibatan unsur tertentu dalam peristiwa tersebut. “Tentunya hasil jawaban tersangka disingkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kita analisa dan evaluasi,” sambung Argo.
Argo pun akan pastikan polisi bekerja profesional dan independen dalam menangani kasus itu. “Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja. Silahkan penyidik juga akan membuktikan dari pada kasus tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, pada pekan lalu kepolisian telah menangkap dua tersangka kasus penyiraman Novel, yakni RM dan RB.
Menurut Polri, keduanya merupakan anggota Korps Brimob yang masih aktif. Sementara Indonesia Police Watch (IPW) menduga kedua tersangka berpangkat brigadir dan bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ketika dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada Sabtu pekan lalu, RB berteriak saat akan dibawa ke mobil. “Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat,” katanya.
Novel pribadi menilai ada hal yang aneh dalam penangkapan tersebut. “Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?” katanya, seperti yang dilansir dari Antara.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus memastikan bahwa tersangka bukan orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
(LH)