Channel9.id – Jakarta. Polri terus menangkap oknum-oknum yang menyebarkan hoaks terkait Covid-19. Sampai saat ini, Senin (27/4) tercatat 97 kasus hoaks yang ditangani Bareskrim Polri beserta jajaran.
“Sampai saat ini sudah 97 kasus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Senin (27/4).
Argo menjelaskan, kasus hoaks terbanyak ada di Jakarta dengan 12 perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara di Riau ada 9 kasus dan Jawa Barat 7 kasus.
“Sisa kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polda,” jelas dia.
Argo menyatakan, motif para pelaku hoaks mulai dari bercanda hingga ketidakpuasan dengan kebijakan pemerintah.
“Motif ada yang bercanda, iseng,” ucap Argo.
Para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.
(Hendrik)