Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan kebijakan larangan mudik tidak berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut hanya berlaku di wilayah yang memberlakukan PSBB dan termasuk zona merah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan menyatakan, kebijakan larangan mudik diatur dalam Pasal 2 Permenhub nomor 25/2020. Dalam pasal itu disebutkan larangan mudik sementara hanya berlaku di daerah yang menerapkan PSBB.
“Dalam pasal itu dijelaskan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah yang memberlakukan PSBB, zona merah dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Tercatat ada 24 daerah berstatus PSBB,” kata Ahmad, Selasa (19/5).
“Artinya aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu, tidak semua wilayah di Indonesia memberlakukan PSBB dan tidak semua wilayah di Indonesia adalah zona merah,” sambungnya.
Dalam hal ini, Ahmad menyinggung wilayah ibu kota DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Larangan mudik berlaku di Jakarta, lantaran termasuk dalam zona merah penyebaran virus corona.
“Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, aturan larangan mudik lokal tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020. Pergub itu mengatur pergerakan orang keluar masuk wilayah DKI, sedangkan bagi penduduk Bogor, Depok dan Tangerang dikecualikan dalam aturan tersebut sepanjang yang bersangkutan memiliki KTP elektronik,” kata Ahmad.
Ahmad pun menyatakan, pihaknya tetap berjaga seperti biasa di pos pantau PSBB maupun pos pantau Operasi Ketupat. Tidak ada kelonggaran petugas yang berjaga di setiap pos pantau tersebut.
“Penjagaan di pos penyekatan dan cek poin tetap sama seperti sejak awal diberlakukannya larangan mudik. Arahan Presiden Joko Widodo merupakan perintah agar aparat di lapangan tidak kendor dalam menjalankan tugas untuk memastikan agar larangan mudik terus ditegakkan,” ujarnya.
(Hendrik)