Chsnnel9.id – Jakarta. Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo, saat ini masih dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Polri belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar.
“Mereka berdua masih dikenakan pelanggaran KEPP. Belum disidang. Nanti kalau sidang akan diupdate ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi, Minggu (2/8).
Kediv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebelumnya menyatakan, proses pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, masih terus dilakukan oleh Divisi Propam Polri. Keduanya diduga melanggar kode etik karena membantu buronan Djoko Tjandra.
Argo menyatakan, semua tetap mengacu pada azas praduga tidak bersalah berkaitan dengan apa yang telah dilakukan mereka dalam kasus tersebut. “Kami masih berproses, tunggu saja ya,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7).
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
(HY)