Hot Topic Hukum Uncategorized

Polri Koordinasi Dengan Kominfo Blokir Video Saifuddin Ibrahim

Channel9.id – Jakarta. Polri telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait pemblokiran video tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Pendeta Saifuddin Ibrahim.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 1 April 2022.

Namun, Gatot mengaku, masih ada beberapa video terkait Saifuddin Ibrahim yang ada lantaran untuk kepentingan proses kasus hukum yang menjeratnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Gandeng FBI untuk Tangkap Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

“Tapi di sisi lain ada hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa, untuk kepentingan penyidikan,” ujar Gatot.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.

Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  62  =  67