Channel9.id – Jakarta. Kepolisian RI melarang para produsen masker wajah untuk m? elakukan ekspor ke luar negeri.
Kepala satuan tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang menyatakan kebijakan itu sebagai reaksi atas kelangkaan masker akibat mewabahnya Virus Corona di Indonesia.
“Yang kita lakukan sementara melarang untuk ke luar negeri. Ekspor ke luar negeri. Karena kita memprioritaskan kebutuhan dalam negeri. Pertama itu dulu. Untuk bahan masker tetap terbuka dilakukan impor,” tutur Daniel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Hal itu, kata Daniel, lebih ditujukan pada masker yang memiliki standar uji klinis medis dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
“Jadi masker ini ada dua jenis. Ada masker yang memang untuk kesehatan, harus ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Kalau masker biasa yang menangkal debu itu kita nggak masalah, banyak jenisnya. Yang kita perhatikan yang jenis untuk menangkal, masker kesehatan,” jelas dia.
Daniel menjelaskan polisi sudah meminta para pengusaha untuk menaikan produksi masker. Daniel melaporkan, saat ini, ketersediaan masker di pasaran semakin membaik.
“Sebenarnya ketersediaan dari pabrik yang kita punya sudah kita kasih stimulan agar memproduksi lebih dari yang sebelumnya,” kata Daniel.
Ia menyampailan, saat ini belum ada temuan penimbunan masker atau yang mengirim ribuan barang tersebut ke luar negeri. Sementara larangan ekspor masker diberlakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Menunggu kondisi dalam negeri stabil,” jelas Daniel.
(Hendrik)