Polri: M Kece Ditangkap di Tempat Persembunyian
Hot Topic

Polri: M Kece Ditangkap di Tempat Persembunyian

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penistaan agama, M Kece di Bali. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya pada Selasa 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WITA malam.

“Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu 25 Agustus 2021.

Rusdi menjelaskan, tempat persembunyian itu berada di Kampung Banjar Untal-Untal, Desa Ulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Baca juga: Polri Tetapkan M Kece Sebagai Tersangka

Rusdi menyampailan, tersangka ditangkap lantaran sejak video penistaan agama viral, M Kece tidak muncul memberikan klarifikasi. Karena itu, Polri memburu keberadaannya.

Rusdi menambahkan, M Kece usai ditangkap langsung di bawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan. Diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB.

Adapun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menjerat tersangka.

Polri juga telah memeriksa saksi pelapor dan tiga saksi ahli, yakni saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi (IT).

Tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi.

Kasus ini bermula saat M Kece melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW, beberapa waktu lalu. Pelaku mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Sejumlah pihak yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Dia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  15  =  21