Channel9.id – Jakarta. Polri memberikan penindakan hukum bagi masyarakat yang menolak pasien serta menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19. Penolak akan diberikan sanksi hukum berupa penjara selama satu tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan, hal itu diatur dalam KUHP dan UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
“Kalau menolak ada pidananya. Bisa dikenakan UU tentang Wabah Penyakit,” kata Argo, Jumat (17/4).
Argo menyatakan, hal itu dilakukan guna menunjukan ketegasan Polri di tengah maraknya penolakan masyarakat terhadap jenazah atau pasien corona di sejumlah daerah.
Kendati demikian, sebelum melakukan tindakan tegas, Polri akan mengimbau masyarakat supaya jangan menolak pasien atau jenazah corona.
“Kita tetap mengimbau kepada masyarakat, agar bisa membantu dan jangan sampai ada penolakan kembali,” ujar Argo.
Bila menolak imbauan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana. Argo menyatakan, penolak pasien corona bisa dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 ayat (1) menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat (2) menyatakan barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
Pasal 14 ayat (3) menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
(Hendrik)