Channel9.id – Jakarta. Polri mengimbau pengemudi ojek online (ojol) tetap menjaga jarak fisik atau menerapkan social distancing. Social distancing dilakukan saat para pengemudi ojol berkumpul atau menunggu pesanan.
“Pelayanan ojek online harus memperhatikan social distancing khususnya saat berkumpul menunggu orderan dengan tetap menjaga jarak dan tidak berkumpul,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Diketahui, Polri sebelumnya telah mengeluarkan Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 pada 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar.
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
Atas dasar itu, Polri tak segan menindak secara hukum kepada masyarakat yang menolak dibubarkan saat berkumpul. Pembubaran itu berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.
(Hendrik)