Nasional

Polri Mutasi dan Rotasi Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Polri dan enam Kapolda dilakukan mutasi dan rotasi jabatan.

Rotasi ini tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023. Dalam surat telegram tersebut, sebanyak 55 pamen dan pati Polri dilakukan mutasi dan rotasi jabatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan perihal surat telegram mutasi dan rotasi jabatan tersebut. Menurutnya, mutasi dan rotasi di tubuh Polri merupakan hal yang biasa.

“Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty dan area,” kata Ramadhan.

Dalam surat telegram tersebut, Dankorbrimob Polri yang dijabat Komjen Anang Revandoko akan digantikan Irjen Imam Widodo.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur yang dijabat Irjen Toni Hermanto akan digantikan oleh Irjen Imam Sugianto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim)

Untuk jabatan Kapolda Kaltim nantinya akan dijabat Irjen Nanang Avianto yang kini menjabat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengganti Irjen Nanang yakni Irjen Djoko Poerwanto yang kini menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya, Irjen Umar Faroq yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri dimutasi menjadi Kapolda NTB.

Jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung juga mengalami pergantian. Irjen Yan Sultra akan digantikan Irjen Tornagogo Sihombing yang kini mengemban jabatan sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Terakhir, jabatan Kapolda Banten yang kini dijabat oleh Irjen Rudy Heriyanto akan digantikan oleh Brigjen Abdul Karim.

Baca juga: Kapolri Mutasi 50 Pati dan Pamen

Baca juga: Hari Ini Mabes Rotasi Pejabat Utama dan 8 Kapolda

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

70  +    =  72