Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, kondisi kesehatan tersangka kasus penistaan agama, M Kece dalam keadaan sehat.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius,” kata Ramadhan, Selasa 31 Agustus 2021.
Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece yang ditahan sejak Rabu 25 Agustus 2021
Ramadhan menyebut, M Kece sehat dan layak untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.
“Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter,” kata Ramadhan.
Ramadhan juga menyatakan, kondisi kesehatan M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
“Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara YouTuber M Kece, Herbert Aritonang menyatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, dan meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri.
Pengacara M Kece meminta perlakuan yang sama terhadap kliennya seperti yang diberikan kepada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembengkakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara.
HY