Kasus Said Didu kembali diproses
Hukum

Polri Pastikan Said Didu Belum Berstatus Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Beredar kabar Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, telah ditetapkan Direktorat Siber Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun, Polri menepis kabar tersebut. “Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap SD (Said Didu), proses sidik masih berjalan dan saat ini penyidik menunggu hasil analisa digital forensik dari BB (barang bukti),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (11/6).

Hal senada juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Slamet mengatakan, Said Didu hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada 8 April 2020 atas dugaan pencemaran nama baik.

Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui kanal Youtube.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  5