Hot Topic Hukum

Polri Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM Kasus Brigadir J

Channel9.id – Jakarta. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Komjen Agung menyebutkan terdapat tiga poin penting dalam rekomendasi Komnas HAM, yakni pertama terhadap kasus itu sendiri (kasus pembunuhan Brigadir J).

Baca juga: Polri Tanggapi Positif Catatan Komnas HAM

Dikatakan oleh Agung bahwa di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM pakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

Substansi kedua dari rekomendasi Komnas HAM, lanjut dia, ialah menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Terakhir, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum dalam suatu perkara.

“Yang kebetulan oleh penyidik Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” ujar dia.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  2  =