Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, langkah penyidik Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad bukan tindakan kriminalisasi.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk juga kegiatan Densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin,” kata Rusdi, Rabu 17 November 2021.
Dia menyampaikan, ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di Indonesia. Mereka tergabung dalam kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Rusdi menyampaikan, Densus 88 terus melakukan pengembangan terhadap jaringan JI sejak 2019 lalu terutama setelah menangkap pimpinan JI bernama Para Wijayanto.
Baca juga: Anggota Ditangkap Densus, MUI Tegaskan Tak Ada Fatwa Yang Tersusupi Paham Terorisme
“Sejak tertangkapnya Amir JI yaitu Para Wijayanto pada tanggal 29 Juni 2019 ini bisa membuka daripada pintu masuk Densus 88 untuk lebih dapat memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI tersebut,” kata dia.
Informasi yang diberikan oleh Para Wijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai pola rekrutmen, pendanaan hingga strategi JI.
“Sejak tahun 2019, tentunya Densus 88 antiteror Polri mulai mempelajari tentang bagaimana pendanaan dari kelompok JI ini. Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat-sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri,” ungkap dia.
“Oleh karena itu, apa yang dilakukan pada Densus 88 tanggal 16 tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga ketiga tersangka ini sekarang telah diamankan oleh Densus 88,” pungkasnya.
HY