Hot Topic

Polri Periksa 24 Saksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memeriksa 24 saksi dalam kasus suap terkait jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Pemeriksaan itu berlangsung di Polres Nganjuk.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, mereka akan diperiksa sejak hari ini hingga Jumat 28 Mei 2021.

“Pemeriksaan saksi dari nganjuk dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Selasa 25 Mei 2021.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Penerima suap yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Baca juga: Polri Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  92