Hot Topic Hukum

Polri Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz Jumat Besok

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pengusaha Rudy Salim pada Jumat 18 Maret 2022. Dia sempat mangkir pemeriksaan pada Senin 14 Maret 2022 kemarin.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan, Rudy Salim diperiksa terkait tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Yang bersangkutan minta mundur hari Jumat,” ujar Chandra, Selasa 15 Maret 2022.

Baca juga: Bareskrim: Nilai Aset Indra Kenz yang Akan Disita Rp57,2 Miliar

Chandra menuturkan bahwa permohonan tersebut juga telah disetujui penyidik. Sebaliknya, pihaknya bakal menunggu kehadiran Rudi Salim Jumat besok.

“Iya, kita tunggu hari Jumat jam 10.00 WIB,” pungkas Chandra.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menyita 9 rekening, 5 kendaraan hingga 2 jam tangan mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Adapun perkiraan nilai aset tersebut mencapai Rp57,2 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan penyitaan ini menambah daftar panjang aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebelum ini, penyidik juga menyita mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Deli Sedang, Sumatera Utara hingga rumah mewah di daerah Medan Timur.

“Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening saudara IK dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK,” ujar Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang bakal disita tersebut diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar.

Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp43,5 miliar.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  16