Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mempersilahkan pengurus BEM UI membuat laporan tentang adanya perentasan akun media sosial yang dialami.
“Silahkan laporan,” kata Argo, Rabu 30 Juni 2021.
Argo menyatakan, hal itu dilakukan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Selain itu, Polri tidak bisa langsung menindaklanjuti dugaan peretasan tersebut.
Polisi harus mengetahui kata sandi akun hingga duduk perkara masalah peretasan media sosial para pengurus BEM UI itu.
“Polri kan harus tahu password akun tersebut, apa yang diretas, dan lain-lain,” katanya.
Akun Whatsapp sejumlah pengurus BEM UI diretas oleh pihak yang belum diketahui, Senin 28 Juni 2021.
Peretasan terjadi setelah BEM UI menyiarkan poster yang menyebut Presiden RI Joko Widodo sebagai “King of Lip Service”.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra menyebutkan perentasan terjadi pada tanggal 27 dan 28 Juni 2021.
Akun yang dikabarkan mereka kena ‘hack’ adalah akun WhatsApp (WA), Telegram, dan Instagram. Ada tiga pengurus yang mereka kabarkan mengalami hal tersebut.
HY