Hukum

Polri Persilahkan Masyarakat Bantu Cari Buron KPK Nurhadi

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian RI mempersilahkan masyarakat bantu menemukan tersangka buron KPK, Nurhadi. Lantaran, foto dan data diri eks Sekretaris Mahkamah Agung itu sudah disebarluaskan.

“Semua pihak dapat membantu kehadirannya saudara Nurhadi. Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra kepada wartawan, Kamis (20/2).

Tak hanya itu, Asep pula mengingatkan, siapa pun pihak yang menyembunyikan atau mengaburkan informasi keberadaan Nurhadi, orang tersebut bisa dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal tersebut mengatur tentang keturutsertaan, bahwa jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang sedang dituntut maka diancama pidana penjara paling lama sembilan bulan,” kata Asep.

Diketahui, tak hanya Nurhadi, KPK turut menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sebagai buron. Mereka terlibat dalam kasus suap perkara di MA.

Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh KPK pada 13 Februari lalu. Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.

(Lutfia Harizuandini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  24