Channel9.id – Jakarta. Polri mempersilakan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni (AD) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, sampai saat ini Polri belum menerima surat itu.
“Nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.
Penyidik akan mempertimbangkan sejumlah hal untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan.
Baca juga: Polri Tahan Adam Deni Terkait Kasus IIegal Akses
Adam Deni sebelumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni Ditahan terkait kasus akses ilegal sejak Rabu sore, 2 Februari 2022.
“Kami dari kuasanya saudara AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami,” kata kuasa hukum Adam, Susandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Menurut dia, pertimbangan penangguhan penahanan itu karena kasus positif covid-19 tengah meningkat. Keberadaan Adam Deni di penjara, kata dia, berpotensi besar terjangkit covid-19.
“Kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” ujar Susandi.
Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni seseorang berinisial SYD.
HY