Channel9.id – Jakarta. Polri akan memutarbalikkan kendaraan yang menuju Ibu Kota, bila tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (27/5).
Ahmad menjelaskan, bila dalam satu mobil terdapat penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka ada dua alternatif yang dapat dilakukan yaitu pembawa SIKM boleh turun tapi yang tidak membawa dilarang masuk Jakarta atau semuanya putar balik ke daerah asal.
Bila ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
(Hendrik)