Channel9.id-Jakarta. Polri menjelaskan, rekonstruksi atau proses reka ulang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk kepentingan penyidikan.
Sehingga, pihak-pihak yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya.
Pernyataan itu untuk menanggapi pernyataan Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku tak diizinkan mengikuti rekonstruksi.
“Pihak yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa 30 Agustus 2022.
Andi Rian kembali menegaskan bahwa rekonstruksi hari ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan. Selain itu, rekonstruksi juga diawasi oleh Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.
“Jadi tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” kata Andi.
Baca juga: (Video) Jika Ada Bukti Baru, Polri Buka Peluang Rekonstruksi LanjutanÂ
Andi menjelaskan, rekonstruksi dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga.
Rekonstruksi dihadiri langsung kelima tersangka, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Setiap tersangka didampingi oleh pengacaranya.
Proses rekonstruksi memperagakan 78 adegan reka ulang, terdiri atas 16 adegan peristiwa Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.