Channel9.id-Jakarta. Saat menjalani fit and proper test calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau biasa disebut Pam Swakarsa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Pam Swakarsa telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebagai aturan turunannya, telah diterbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.
“Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau satkamling hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri,” imbuhnya, Sabtu (23/01).
Menurut Ramadhan, Pam Swakarsa ini ditujukan untuk menjaga keamanan lingkungan. Pam Swakarsa ini juga secara aktif melibatkan masyarakat.
Baca juga: Pengaktifan Pam Swakarsa Dinilai Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang
“Pengamanan Swakarsa terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi Kepolisian agar lingkungannya aman,” kata Ramadhan,
Dia menjelaskan, perekrutan personel Pam Swakarsa akan dilaksanakan melalui seleksi ketat. Nantinya, semua akan terhubung dengan aparat Kepolisian hingga tingkat Polda.
“Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha fokus pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda dan dilanjutkan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau biasa disebut Pam Swakarsa. Menurut dia, nantinya Pam Swakarsa ini akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
“Sehingga kemudian bagaimana Pam Swakarsa ini bisa tersambung atau terkoneksi dengan petugas-petugas kepolisian,” katanya Sigit dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1).
IG