Channel9.id- Jakarta. Polri terus menyelidiki oknum-oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai virus corona di media sosial. Hinga Jumat (3/4), Polri sudah menangani 72 kasus hoaks.
“Berdasarkan Patroli Siber Polri, cyber crime bersama bareskrim beserta jajaran, telah tangani hoaks Covid-19 yakni sebanyak 72 kasus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Jumat (3/4).
Argo menjelaskan, kasus hoaks Covid-19, banyak terjadi di Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Sementara jumlah lainya ada di Polda Lampung dan ditangani oleh Bareskrim Polri sendiri.
“Terbesar di Polda Jatim 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Jawa Barat, Lampung, Bareskrim ada 5 kasus,” kata Argo.
Para pelaku yang sudah ditindak diancam dengan hukuman berat. Mereka akan dikenakan pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(Hendrik)