Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan, penyidik tengah melakukan penyelesaian pemberkasan dua kasus Djoko Tjandra. Kedua kasus itu yakni tentang penghapusan red notice dan penerbitan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Pada kasus penghapusan red notice, Polri menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi serta Djoko Tjandra sebagai tersangka.
“Terkait dengan penyidikan Tipikor khususnya Red Notice, hari ini penyidik fokus pada pemberkasan dan semoga dapat segera Tahap I,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Awi berharap pemberkasan kasus Djoko Tjandra ini cepat selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selain itu, Awi menyampaikan, penyidik juga kebut pemberkasan kasus surat jalan Djoko Tjandra. Awi menyatakan, pemeriksaan dalam kasus ini cepat dilakukan. Terlebih, Djoko Tjandra tidak mengubah keterangannya saat masih menjadi saksi.
“Pemeriksaan yang dilakukan kemarin merupakan pemeriksaan secara formil, karena sudah pernah diperiksa sebelumnya dan pertanyaan-pertanyaan yang sudah diajukan sebelumnya, kemarin ditanyakan kembali apakah ada perubahan dalam jawabannya atau tidak dan hasilnya tidak ada banyak perubahan, sehingga untuk pelaksanaannya dapat lebih cepat,” kata Awi.
Sementara itu, Polri segera memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Pinangki sebelumnya menolak untuk diperiksa dengan alasan anaknya ingin membesuk pada hari itu. Penyidik sudah mengatur kembali jadwal pemeriksaan terhadap Pinangki.
“Kemarin penyidik Subdit lll Dittipikor Polri sudah menyampaikan bahwa pemeriksaan Jaksa PSM akan dilaksanakan pada Rabu atau Kamis dan untuk tempatnya masih tergantung kepada penyidik,” pungkasnya.
(HY)