Channel9.id-Jakarta. Badan Reserse Kriminal Polri mulai menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang menyusul viralnya video di situs berbagi Youtube mengenai kapal ikan berbendera Cina, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal (ABK) ke laut. Para ABK diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal itu.
“Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) Bareskrim Polri akan mulai melakukan penyelidikan terkait proses pemberangkatan para ABK tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo seperti dikutip Antara, Jumat, 8 Mei 2020.
Sebagai langkah awal, Satgas TPPO akan meminta keterangan terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang hari ini tiba di Tanah Air. “Akan melakukan proses pemeriksaan terhadap 14 ABK (asal Indonesia) yang dipulangkan hari ini,” tutur Sambo.
14 warga negara Indonesia (WNI) yang semula bekerja sebagai ABK Long Xing 629, tiba di Tanah Air pada Jumat sore, setelah terbang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Korea Selatan. Para ABK itu pulang ke Indonesia setelah menjalani masa karantina wajib terkait Covid-19 di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.
Para ABK yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera Cina tersebut meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas (burial at sea). Mereka juga diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama bekerja di kapal tersebut.
14 ABK tersebut merupakan sebagian dari total 46 WNI dan tiga WNI yang meninggal dunia, yang sebelumnya bekerja di empat kapal perusahaan Cina. Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan perlindungan bagi mereka.