Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan, pihaknya sedang menyelidiki video viral di media sosial yang memperlihatkan pria berseragam Brimob membanting anak kucing ke parit.
“Bila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (5/11).
Awi menegaskan, jika betul pria itu anggota Brimob, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.
“Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram. Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit. Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing.
(HY)