Hot Topic Hukum

Polri Serius Tangani Kasus Edy Mulyadi

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim serius dalam menangani laporan terhadap Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian.

Oleh karena itu, Dedi meminta masyarakat tetap tenang dan lebih berhati-hati dan tidak saling membenci.

“Ya laporan sudah diterima dan tim Siber langsung melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tentu kami tidak bisa membocorkan sekarang apa yang harus dilakukan, tapi hasil penyidikan akan kami laporkan,” kata Dedi kepada awak media di Jakarta, Selasa 25 Januari 2022.

Baca juga: Koalisi Pemuda Kaltim Geruduk Kantor DPW PKS Kaltim

Sebagai informasi, laporan terhadap Edy Mulyadi ini dilakukan oleh PB SEMMI di Jakarta. Edy dinilai telah melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. PB SEMMI membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Edy yang viral di berbagai media.

Sebelumnya, Edy Mulyadi memberikan klarifikasi maksud kata tempat pembuangan JIN. Kata dia, tempat pembuangan JIN itu adalah tempat yang sepi dan tak berpenghuni, sama dengan IKN Nusantara. Dalam klarifikasi yang diunggah di YouTube pribadinya tersebut, Edy Mulyadi juga menyebut Monas dan BSD. Menurut dia, dua lokasi tersebut bisa dikategorikan sebagai tempat pembuangan JIN.

“Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun ’80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa,” ujar Edy Mulyadi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =