Hot Topic

Polri Serius Usut Tuntas Penusukan Syekh Ali Jaber

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, pihaknya serius mengusut tuntas kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Insiden ini, kata Awi, menjadi perhatian para petinggi di tubuh Polri.

“Polri sangat serius menangani kasus ini,” kata Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Salah satu bentuk keseriusan Polri yakni mengirim dokter dari tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri ke Lampung. Dokter itu akan membantu memeriksa kejiwaan dari tersangka penusukan.

“Salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter, pskiater dari Pusdokkes Mabes Polri untuk memback-up Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung,” katanya.

Diketahui, Polresta Bandar Lampung bekerja sama dengan Pusdokkes Polri memeriksa kejiwaan Alpin Andrian (24), tersangka penusukan, Syekh Ali Jaber.

“Hari ini dari Pusdokkes Polri menghadirkan tim ahli yang dipimpin oleh dr. Hening Madonna akan melakukan observasi secara mandiri,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/9).

Pihak kepolisian saat ini sedang memastikan kondisi kesehatan pelaku. Lantaran, pelaku sempat menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit jiwa.

Karena itu, penyidik melibatkan dr. Tendri Septa, salah satu dokter dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung Psikiater Pusdokkes Polri untuk membantu melakukan asesmen terhadap pelaku. Menurut keterangan dr. Tendri Septa, observasi membutuhkan setidaknya 14 hari.

“Observasi itu tidak bisa dilakukan dalam waktu satu atau dua hari. Nah nanti kedua analisa itu akan dikomparasi,” katanya.

Namun, Pandra memastikan proses hukum terus berjalan. Tersangka sampai saat ini masih ditahan di Polresta Bandar Lampung.

“Kita tetap akan memproses secara hukum, dan tentunya proses secara hukum ini didasari juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohani terhadap tersangka,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  71