Channel9.id – Jakarta. Ferdy Sambo akan siapkan langkah hukum usai banding atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) ditolak.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, siap menghadapi langkah hukum dari Sambo termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis 22 September 2022.
Baca juga: Putusan Tolak Banding Ferdy Sambo Objektif dan Independen, Pakar: Kembalikan Kepercayaan Publik
Dedi mengatakan, keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut hingga kini pihaknya masih belum menerima salinan putusan banding Ferdy Sambo.
“Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima,” kata Arman Hanis.
Segera setelah menerima putusan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Dia tidak berkomentar apakah langkah tersebut termasuk gugatan ke PTUN soal PTDH ataupun tidak.
“Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” jelasnya.
HY