Channel9.id – Jakarta. Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021. Polri siap mengawal kebijakan tersebut. Pun melakukan segala upaya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan baik.
“Segala upaya akan dilakukan oleh Polri bersama instansi lainnya, untuk memastikan bahwa PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 2 Juli 2021.
Rusdi menyampaikan, upaya-upaya yang dilakukan Polri berupa penyekatan antarwilayah, termasuk kemungkinan pemberlakuan jam malam.
Upaya lain seperti pengerahan personel di jajaran polda, polres maupun polsek untuk mendukung penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Rusdi menyampaikan, sejak Covid-19 masuk ke Indonesia, Polri telah terlibat aktif dalam penanganan pandemi Covid-19.
Adapun Polri telah melakukan berbagai upaya seperti menggelar operasi yustisi, pembagian masker, sosialisasi dan edukasi, melakukan pelacakan, hingga testing dan treatment dengan mendukung vaksinasi nasional.
Baca juga: Polri Keluarkan Surat Telegram Dukung PPKM Jawa-Bali
“Bahkan pada peringatan HUT ke 75 Bhayangkara, Polri mengusung tema ‘ ‘Transformasi Polri yang Presisi mendukung percepatan penanganan Covid-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju’,” kata Rusdi.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat akan darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, serta di 74 kabupaten/kota di level 3 di wilayah Jawa-Bali. Kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respons.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
Dalam panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat di Provinsi Jawa-Bali diamanatkan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat diatas terutama pada poin 3.
Poin tiga yang dimaksud, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen, maksimum staff ‘Work from Office’ (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka ‘full’ selama 24 jam.
HY