Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan siap melaksanakan rencana darurat sipil bila pemerintah meminta. Polri hanya perlu menunggu instruksi Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti rencana itu.
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi berencana memberlakukan pembatasan sosial dalam skala yang lebih besar melalui kebijakan darurat sipil guna mengatasi penyebaran virus corona.
“Ya kita tunggu saja, setelah ada perintah dari pemerintah ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (31/3).
Kendati sudah siap, Argo tidak menjelaskan teknik pelaksanaan dan prosedural Polri dalam menjalankan perintah darurat sipil dari Pemerintah Pusat.
Berkaitan dengan penerapan darurat sipil tersebut, ada beberapa pasal yang mengatur, seperti di antaranya:
Pasal 18 ayat (1) penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan ketentuan bahwa untuk mengadakan rapat-rapat umum, pertemuan-pertemuan umum dan arak-arakan harus diminta-idzin terlebih dahulu. ldzin ini oleh Penguasa Darurat Sipil diberikan penuh atau bersyarat. Yang dimaksud dengan rapat-rapat umum dan pertemuan-pertemuan umum adalah rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan umum yang dapat dikunjungi oleh rakyat umum.
(2) Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi atau melarang memasuki atau memakai gedung-gedung, tempat-tempat kediaman atau lapangan-lapangan untuk beberapa waktu yang tertentu.
(3) ketentuan-ketentuan. Dalam ayat (1) dan (2) pasal 18 tidak berlaku untuk peribadatan, pengajian, upacara-upacara agama dan adat dan rapat-rapat Pemerintah.
Pasal 19 Penguasa Darurat Sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Pasal 20 Penguasa Darurat Sipil berhak memeriksa badan dan pakaian tiap-tiap orang yang dicurigai serta menyuruh memeriksanya oleh pejabat-pejabat Polisi atau pejabat-pejabat pengusut lain.
Pasal 21 Untuk pelaksanaan peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil, anggota-anggota Kepolisian, badan-badan pencegah bahaya udara, dinas pemadam kebakaran dan dinas-dinas atau badan-badan keamanan lainnya ada di bawah perintah Penguasa Darurat Sipil.
(Hendrik)