Hot Topic

Polri Sita 590 Ton Narkoba Sepanjang 2025, 64 Ribu Tersangka Ditangkap

Channel9.id – Jakarta. Polri menyita 590 ton barang bukti terkait tindak pidana narkoba di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita itu mencapai Rp 41 triliun.

“Barang bukti total ada 590 ton dengan nilai berkisar Rp 41 triliun,” kata Kabareskrim Komjen Syahardiantono dalam pemaparan rilis akhir tahun Polri 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Syahar menyampaikan, dari total penyitaan barang bukti tersebut, pihaknya juga menangkap 64.046 tersangka terkait kasus narkoba.

“Selama tahun 2025, telah bisa menangkap 64.046 tersangka,” ujarnya.

Ia merincikan barang bukti narkoba yang disita, di antaranya sabu 8,1 ton, ganja 574 ton, ekstasi 1.994.339 butir, kokain 34 kg, heroin 7,9 kg, hasish 799 gram.

Kemudian tembakau gorila 1,8 ton, happy five 136.062 butir, ketamine 36 kg, happy water 42 kg, obat keras 19 juta butir, dan etomidate 42.564 ml.

Syahar merincikan terdapat tiga kasus menonjol peredaran narkotika yang berhasil dibongkar, yakni ladang ganja di Aceh seluas 76,75 hektar, pengungkapan jaringan sabu internasional Thailand-Aceh sebesar 135 kg, dan peredaran narkotika pada event Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali dengan total 17 tersangka dan barang bukti 33,2 kilogram atau estimasi senilai Rp60,5 miliar.

Sementara itu, ribuan orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba, tercatat untuk WNI sebanyak 59.516 laki-laki dan 3.790 wanita. Sedangkan WNA tercatat ada 240 orang dengan rincian 186 laki-laki, dan 64 wanita.

“Juga menerapkan TPPU pada 23 laporan polisi dengan 30 tersangka, menyita aset total senilai Rp241,5 miliar. Bandar besar yang telah divonis secara bertahap dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan,” tuturnya.

Polri juga telah melakukan upaya restorative justice (RJ) terkait kasus narkoba. Ada 13.880 kasus yang ditangani dengan restorative justice.

“Kemudian terkait upaya restorative justice tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” jelasnya.

Syahar menjelaskan langkah preemtif yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba yaitu mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba

“Sisa 110 akan ditindaklanjuti tahun 2026,” ujarnya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  24