Hukum

Polri Sita Aset Rp286 Miliar, Jaringan Judi Online Terus Diburu

Channel9.id, Jakarta. Operasi penegakan hukum terhadap praktik judi online menunjukkan besarnya skala aktivitas ilegal yang memanfaatkan celah regulasi serta sistem pembayaran nasional. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan pengungkapan 21 situs judi dalam jaringan yang beroperasi melalui 17 perusahaan fiktif, dengan akumulasi aset yang dapat disita mencapai Rp286 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan fiktif itu dirancang untuk memfasilitasi transaksi keuangan judi online. Sejumlah situs yang digunakan antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, hingga H5HIWIN.

“Kami menemukan 17 PT fiktif yang sengaja dibuat untuk mendukung transaksi perjudian online,” kata Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Perusahaan tersebut dibentuk dengan skema berbeda: 15 entitas mengelola pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS sebagai lapisan awal, sementara dua lainnya berfungsi sebagai penampung dana judi. Para pelaku juga memanfaatkan identitas kependudukan untuk mendirikan badan usaha palsu.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, antara lain MNF (30) selaku direktur perusahaan penyedia fasilitas deposit, MR (33) sebagai koordinator, serta AL (33) dan QF (29) yang bertugas membuat badan usaha fiktif dan mengumpulkan dokumen identitas. Tersangka lainnya, WK (45), disebut menjalin kerja sama dengan penyedia layanan asing terkait transaksi judi online.

Dari jaringan ini, Direktorat Siber mencatat total dana yang dibekukan dan disita senilai Rp59,1 miliar. Namun angka tersebut baru sebagian dari total penyitaan aset yang mencapai Rp286,2 miliar sepanjang periode penyidikan.

Penindakan terhadap praktik judi online melibatkan banyak institusi, terutama sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 30.392 rekening telah diblokir perbankan terkait aktivitas perjudian daring. Data tersebut melonjak dari periode sebelumnya dan merupakan tindak lanjut informasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pemblokiran rekening bukan satu-satunya langkah. OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang terindikasi judi daring berdasarkan kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), diiringi penerapan enhanced due diligence (EDD) sebagai prosedur verifikasi lebih ketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko pencucian uang dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Selama 2025, Bareskrim mencatat 664 kasus judi online dan menetapkan 744 tersangka. Walaupun jaringan pelaksana teknis telah ditindak, kepolisian belum mengungkap figur yang disebut sebagai “aktor besar” atau pengendali utama. Hingga kini, informasi tentang siapa yang mengoordinasikan atau mendapatkan keuntungan terbesar masih belum dipublikasi.

Data tersebut menunjukkan bahwa sektor keuangan resmi, perangkat identitas kependudukan, dan sistem pembayaran digital telah dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas judi daring. Selain menimbulkan kerugian sosial, fenomena ini memperlihatkan risiko serius terhadap keamanan ekonomi digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  55  =  57