Channel9.id – Jakarta. Polri mengedarkan surat berisi pembatasan pembelian sejumlah bahan pokok makanan pangan. Alasannya, untuk mencegah penimbunan.
Kasatgas Pangan Mabes Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku surat itu diedarkan lantaran Polri mendengar keluhan dari asosiasi pedagang ritel hingga para pedagang di pasar.
“Rekan-rekan perlu tahu, itu semua atas permintaan dari asosiasi pedagang ritel dan pedagang pasar,” katanya usai melakukan sidak di Gudang beras Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).
Daniel menjelaskan, pihak asosiasi pedagang ritel dan para pedagang pasar mendatangi Satgas Pangan Polri pada Senin lalu. Kedatangan mereka untuk mengadukan banyaknya orang-orang yang membeli kebutuhan pokok dengan cara memborong.
“Mereka datang ke Satgas Pangan dan kita rapatkan itu. Mereka merasakan ada pembelian dari beberapa komoditi yang secara melonjak, tidak seperti biasanya,” kata Daniel.
Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri memutuskan mengeluarkan kebijakan itu. Dengan tujuan mempermudah alur distribusi.
“Kalau terus dibiarkan maka mereka kesulitan untuk distribusi. Barangnya ada, tetapi distribusi dalam waktu dekat kan tidak bisa dilakukan,” sambungnya.
(Hendrik)