Hot Topic Hukum

Polri Tahan Adam Deni Terkait Kasus Ilegal Akses

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu, resmi menahan Adam Deni (AD), penggiat media sosial, terkait dugaan tindak pidana ilegal akses atas postingannya di media sosial.

“Saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 2 Februari 2022.

Sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka, lalu melakukan penangkapan pada Selasa sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap dan Ditahan Polisi

Penangkapan terhadap Adam Deni berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.

Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli.

Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

“Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload oleh orang yang tidak berhak,” terangnya.

Terkait perkara ini, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial tanpa seizin pemilik data karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa izin pemilik data yang tentunya menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” ujar Ramadhan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  21