Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik.
“Benar (ditahan). Tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan penyidik langsung menahan Archi dalam kasus tersebut.
Adi hanya mengatakan penahan terhadap Archi mulai dilakukan hari ini usai yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua.
Sementara itu pengacara Archi, Slamet Yuono menyayangkan langkah yang diambil penyidik Bareskrim Bareskrim Polri dengan menahan kliennya.
Menurutnya, ada SKB yang disetujui Polri, Kominfo, dan Kejaksaan Agung bahwa kasus terkait UU ITE mesti dikedepankan penyelesaian melalui restorative justice.
“Kalau alasan (penahanan) dari penyidik alasan klasik mereka ya. Khawatir menghilangkan barbuk, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, itu kan sebenarnya alasan klasik dari penyidik,” ungkapnya.
Slamet mengklaim pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Hari ini kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Archi Bela, Donald Mamusung mengancam akan melaporkan balik Eddy jika kliennya ditahan setelah pemeriksaan.
“Kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut (Eddy) dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung. Penegak hukum yang akan kami tujui kalau tidak kepolisian itu sendiri, maka KPK yang akan kami datangi,” kata Donald kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Donald tidak merincikan kasus apa yang bersangkut paut dengan persoalan tersebut. Namun yang jelas, ia menyatakan pelaporan balik akan dilakukan bila kliennya ditahan setelah diperiksa.
“Makanya nanti akan bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu per satu,” tuturnya.
Eddy diketahui melaporkan keponakannya sendiri yang bernama Archi Bela ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Atas perbuatannya itu Archi dijerat atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga: AB Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Bareskrim Polri
HT