Channel9.id – Jakarta. Polri terus berupaya memberantas penyebar hoaks mengenai Covid-19 di media sosial. Hingga Senin (4/5), tercatat ada 101 kasus hoaks ditangani Polri.
“Perkembangan kasus hoaks seputar virus corona, sampai hari ini ada 101 kasus yang ditangani Polri dan jajaran,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra, Senin (4/5) malam.
Dalam kasus ini, ada tiga polda yang paling banyak menangani kasus hoaks.
“Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus. Disusul Polda Jawa Timur menangani 12 kasus. Polda Jawa Barat yang menangani 7 kasus. Sedangkan 68 kasus lainnya ditangani polda jajaran,” kata Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menyebarkan hoaks karena iseng dan tidak puas dengan kerja pemerintah.
“Untuk motifnya, itu karena pelaku iseng. Ada juga yang hanya untuk bahan bercanda serta ketidakpuasan pada pemerintah,” lanjut Asep.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Hendrik)