Hot Topic

Polri Tangani 42 Kasus Tindak Pidana Pilkada 2020

Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya menangani 42 kasus dugaan tindak pidana terkait Pilkada 2020. Puluhan kasus itu merupakan limpahan perkara dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Jumlah laporan temuan di Sentra Gakkumdu sebanyak 195 perkara, kemudian jumlah perkara yang diteruskan ke Polri sebanyak 42 perkara,” kata Awi, Jumat (23/10).

Awi menjelaskan, ada 11 jenis dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani yakni perkara pemalsuan serta tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan, berjumlah masing-masing empat kasus.

Baca juga :

Kemudian, mutasi pejabat yang dilakukan enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai paslon (2 kasus); menghilangkan hak seseorang untuk menjadi calon (2 kasus); mahar politik (1 kasus); politik uang (6 kasus); menguntungkan atau merugikan salah satu paslon (17 kasus).

“Selanjutnya, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas (2 kasus); kampanye dengan menghina, menghasut, atau SARA (2 kasus), kampanye dengan kekerasan atau ancaman atau menganjurkan kekerasan (1 kasus), dan kampanye melibatkan pihak-pihak dilarang (1 kasus),” ujarnya.

Selain dugaan pidana, polisi juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 20 kasus.

“Yang sudah dilakukan penyidikan 24 perkara, tahap I sebanyak 3 perkara, P-19 ada 1 perkara, P-21 ada 1 perkara, tahap II ada 6 perkara, SP3 ada 7 perkara,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

60  +    =  68