Chañnel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Karib Bro.
“Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka di Jakarta Selatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 30 Maret 2022.
Keempatnya yakni G, N, J, dan S. Mereka melakukan pengancaman dan penghinaan kepada korban saat menagih pinjaman.
Baca juga: Polisi Geledah Sarang Pinjol Ilegal di PIK, 27 Orang Diamankan
“FK selaku nasabah terkait adanya ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh terlapor saudara G selaku desk collection atau penagih utang yang bekerja sama dengan jasa pinjaman online fintech peer to peer landing ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin pada otoritas jasa keuangan,” kata Ramadhan.
Modus operandi dalam kasus ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan penagihan terhadap nasabah-nasabah pinjaman online dengan cara mengirim pesan berisikan ancaman dan penghinaan.
Dalam menjalankan aksinya keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang mengolah data penagihan hingga mengirimkan pesan ancaman.
“G perannya melakukan penagihan dengan mengirimkan pesan-pesan berisikan ancaman. Kedua, N berperan mengkoordinir seluruh staf desk collection agar melakukan penagihan dengan mengirimkan ancaman,” kata Ramadhan.
Ketiga, lanjut Ramadhan, J sebagai asisten dan penerjemah pemilik perusahaan penagihan pinjol. Keempat, S yang bertugas sebagai admin pengolah data penagihan dan data kinerja penagihan.
Dari penangkapan tersebut polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 unit laptop, 8 unit handphone, dan 1 unit PC, kartu GSM, 1 buah kartu ATM berserta buku tabungan dan 1 buah KTP.
Penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 27 sampai Pasal 33 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
HY