Channel9.id – Jakarta. Laman atau situs resmi Sekretariat Kebinet (Setkab) RI sempat diretas pada akhir Juli lalu. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan, pihaknya telah menangkap pelaku peretasan laman setkab.go.id.
“Sudah ditangkap Jumat kemarrin,” kata Agus, Minggu 8 Agustus 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Situs Sekretariat Kabinet Diretas, Sebut Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis 5 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu.
Rusdi menyebutkan, sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.
“Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik,” kata Rusdi.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui Situs Setkab diretas pada Sabtu 31 Juli 2021. Situs resmi Setkab ini hanya menampilkan layar hitam dengan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih.
Di bawahnya tertulis keterangan, “Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake”.
HY