Channel9.id – Jakarta. Penggunaan gas air mata tidaklah mematikan meskipun penggunaannya dalam skala tinggi. Polri menyampaikan hal itu berdasarkan referensi para ahli.
Kesimpulan Polri itu berdasarkan keterangan ahli kimia dan persenjataan sekaligus dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah serta Guru Besar Universitas Udayana sekaligus ahli bidang Oksiologi atau Racun Made Agus Gelgel Wirasuta.
“Beliau (Made Agus Gelgel) menyebutkan bahwa termasuk dari doktor Mas Ayu Elita bahwa gas air mata atau cs ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Baca juga: Polri Dinilai Cepat dan Tepat Tangani Tragedi Kanjuruhan
Dedi mengatakan, dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan, ada 3 jenis gas air mata yang digunakan, yakni pertama berupa asap putih atau smoke.
Kemudian, ada gas air mata yang bersifat sedang untuk mengurai klaster dari jumlah kecil, serta gas air mata dalam tabung merah untuk mengurai masa dalam jumlah yang cukup besar.
“Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert, saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan ya cs atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan,” ujar dia.
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan para ahli dan dokter spesialis, menurut Dedi, gas air mata bukan penyebab kematian para korban di lokasi stadion.
Ia mengatakan, penyebab utama kematian 131 korban yakni karena berdesakan dan kekurangan oksigen.
“Penyebab kematian bukan gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa? Terjadi berdesak-desakan terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktobber 2022 yang mengakibatkan kematian 131 orang telah ditetapkan enam tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.