Hot Topic Nasional

Polri Tegaskan Tak Ada Jebakan Terkait Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK

Channel9.id – Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tindakan merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan jebakan.

Argo menyatakan, upaya itu merupakan niat baik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya mereka tetap bisa mengabdi untuk negara dalam pemberantasan korupsi.

“Di kepolisian ini tidak ada istilah jebakan. Coba kalau dilihat saat Bapak Kapolri menyampaikan konpers berkaitan dengan teman-teman KPK dengan mimik yang fresh, yang kemudian serius dan tentunya ada kelihatan sekali bahwa Bapak Kapolri ini memberikan harapan kepada mereka,” kata Argo kepada wartawan, Jumat 1 Oktober 2021.

Argo menyampaikan, pihaknya serius untuk melakukan rekrutmen karena rekam jejak mereka yang baik. Terlebih, perekrutan juga untuk kebutuhan organisasi khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim.

“Dan intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu, ya Polri membutuhkan seperti ini,” kata Argo.

Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Formasi Kewenangan Polri

Argo menambahkan, pihaknya akan mengundang Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk membicarakan rencana ini. Pertemuan akan dijadwalkan usai Asisten SDM Kapolri, Irjen Wahyu selesai berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk merekrut mereka.

“Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM Kapolri untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PAN RB. Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini,” ujar Argo, Jumat 1 Oktober 2021.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 57 pegawai KPK tersebut. Listyo mengatakan sudah mengantongi izin Jokowi.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =