Channel9.id – Jakarta. Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan tol menjelang musim libur Tahun Baru 2022.
Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyampaikan, selain di jalan bebas hambatan, tilang elektronik juga akan diberlakukan di beberapa ruas jalan arteri.
“Penerapan ETLE di beberapa ruas jalan tol dan arteri,” kata Dedi, Jakarta, Kamis 30 Desember 2021.
Baca juga: Pelanggar Ganjil Genap Kena Denda Tilang Progresif Hingga 2 Januari
Tilang elektronik itu, kata Dodi, nantinya diatur untuk beberapa kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan kendaraannya. Di antaranya, pelanggaran batas kecepatan maksimum. Pelanggaran angkutan barang yang melebihi muatan atau overload dan over dimension.
Pelanggaran oleh pengemudi yang berkendara membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Terakhir menindak pelanggaran terhadap masyarakat yang berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
HY